MEDIA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN POLITIK

 



A. PENGERTIAN MEDIA, EKONOMI, DAN POLITIK

Media berasal dari bahasa Latin yaitu kata Medium (media, jamak; medium, tunggal), yang dapat diartikan juga sebagai perantara, penyampai, atau penyalur. Contoh penggunaan media dalam komunikasi adalah seperti Seseorang yang berbicara melalui telepon, guru yang mengajar menggunakan slide, atau seseorang komunikator yang sedang melaksanakan tugasnya menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat melalui siaran radio atau televisi . Pengarang atau penulis juga termasuk yang berbicara melalui media cetak seperti surat kabar, majalah, buku, dan media cetak lainnya juga termasuk contoh penggunaan media dalam komunikasi.

Pengertian ekonomi sendiri yaitu ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa atau pemakaian barang-barang serta kekayaan seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan.  Ada juga yang menyebutkan definisi ekonomi adalah semua yang berhubungan dengan upaya dan daya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai suatu tingkatan kemakmuran.

Sedangkan politik merupakan suatu fenomena yang sangat berhubungan dengan kehidupan manusia yang merupakan mahluk social, politik juga suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat di mana wujudnya adalah proses pembuatan keputusan.

 

B. MEDIA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI

Ekonomi media berkaitan dengan bagaimana industri media mengalokasikan berbagai sumber untuk menghasilkan materi informasi dan hiburan untuk memenuhi kebutuhan audiens, pengiklan, dan istitusi sosial lainnya. konomi media mempelajari bagaimana industry media memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk memproduksi konten dan mendistribusikannya kepada khalayak dengan tujuan memenuhi beragam permintaan dan kebutuhan akan informasi dan hiburan.

Peran Ekonomi Media dalam industri media massa antara lain:

1. Peran ekonomi media melakukan optimasi dalam bisnis media dalam industri media massa dan berupaya mencari keuntungan untuk tetap menjaga keberlanjutan industri media massa.

2. Peran ekonomi media yakni menarik konsumen atau pengiklan, disini industri media massa menggunakan sumber-sumber yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan dan berbagai keingan khalayak.

3. Sebagai pemuas kebutuhan para khalayak dan pemasang iklan terhadap kebutuhan dan informasi apa yang mereka terima baik itu hiburan, berita atau pendidikan.

4. Ekonomi media mempermudah dan membantu industri media dalam hal mencari orang-orang yang bisa diajak bergabung ke dalam perusahaan industri media, ini dikarenakan peran ekonomi media memunculkan lapangan pekerjaan di tengah masyarakat.

5. Ekonomi media membuat industri media massa mampu memahami bagaimana struktur pasar mempengaruhi berbagai industri media, bagaimana media tertentu membidik pasar tertentu, serta bagaimana regulasi pemerintah serta perkembangan teknologi mempengaruhi perilaku pasar di masa mendatang.

6. Sebagai pertimbangan seberapa banyak barang atau jasa yang diproduksi oleh industri media.

Perkembangan media massa modern menempatkan media tidak lagi dipahami dalam konteks sebagai  institusi sosial dan politik belaka melainkan juga harus dilihat dalam konteks institusi ekonomi.

 

C. MEDIA DALAM PERSPEKTIF POLITIK

Pada proses komunikasi politik, tentunya media sangat diperlukan untuk mendukung dan mempercepat penyampaian pesan. Dengan adanya media, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mudah, cepat, dan praktis. Media politik dalam komunikasi politik dapat memperngaruhi cara manusia untuk berpendapat maupun berperilaku. Media hadir untuk menyampaikan pesan yang beraneka ragam dan aktual tentang sosial dan politik.

Hadirnya media seperti surat kabar, radio, hingga televisi menjadi suatu sarana untuk mengikuti perkembangan politik yang tengah terjadi maupun yang telah terjadi. Media hadir sebagai alat penyalur berbagai pesan baik pesan politik maupun non-politik bagi masyarakat. Media menjadi pihak ketiga antara politik dan masyarakat. Sehingga wajar apabila setiap pesan yang disampaikan melalui media, pasti akan diterima dengan cepat oleh masyarakat atau khalayak. Karena media memiliki akses yang lebih luas untuk menyebarkan suatu pesan yang dalam waktu singkat dapat dengan mudah diakses oleh khalayak.

 

D. MEDIA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN POLITIK

            Media dalam prespektif ekonomi dan politik ini saling berkesinambungan dan saling berhubungan, sebuah  membeberakan bagaimana peran media dalam proses kehidupan seperti transaksi mulai dari produksi , distribusi hingga sampai konsumsi yang mana media memiliki peran penting dalam system ekonomi yang ada di masyarakat dalam menghasilkan uang melalui jasa, dan media bukan hanya sebuah wadah atau pengantar informasi namun media menjadi sebuh instusi yang menghasilkan pundi-pundi uang melalui proses pengiklanan yang diberikan oleh sponsor. Sehingga terbentuklah sebuah industri media yang bisa membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sehingga terjadi perputaran ekonomi dalam industri media tersebut, hal itu berhubungan dengan prespektif politik yang mana para pelaku politik ataupun seperti anggota dewan dari legislatif, eksekutif, hingga yudikatif pun memanfaatkan media untuk kepentingan, dalam hal ini juga akan berkesinambungan dengan sistem ekonomi yang mana dalam politik bisa menjadi pihak sponsor atau donaturnya, media dimaanfaatkan juga untuk kepentingan masyarakat dalam ketransparantan politik yang ada di Indonesia sehingga masyarakat juga teredukasi mengenai isu atau ilmu-ilmu politik yang ada dengan bantun media.




DAFTAR PUSTAKA :

- Ardianto, Elvinaro dan Lukiati Komala Erdianaya. 2004. Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Aminah Siti. "Politik Media, Demokrasi, dan Media Politik" Journal Unair (2006)
Yusuf, Muhamad Fahrudin. “Komodifikasi: Cermin Retak Agama Di Televisi: Perspektif Ekonomi Politik Media,” N.D., 18.

FAKTA DAN OPINI




A. FAKTA

Fakta berasal dari bahasa latin yaitu Factus yang bisa diartikan sebagai hal atau peristiwa yang benar-benar ada atau terjadi dan bisa dibuktikan kebenarannya. Sebuah Informasi dapat disebut fakta apabila informasi tersebut merupakan peristiwa yang benar-benar ada dan terjadi. Kamus bahasa Indonesia mendefinisikan bahwa fakta adalah keadaan atau peristiwa yang merupakan kenyataan, sesuatu yang benar-benar ada dan pernah terjadi.

Kalimat fakta adalah kalimat yg mengedepankan fakta nyata dan hasil temuan, dan sering kali menggunakan kutipan dari berbagai sumber sebagai penguat argumen, misalnya, “menurut hasil survey yang dilakukan oleh LSI…”. Jadi kalimat yang mempunyai rujukan sebagai argumen biasanya adalah fakta. Kalimat yang mengandung fakta, ditulis berdasarkan peristiwa, kenyataan, suasana yang benar-benar terjadi dan objektif.

Menurut Isdriani, fakta adalah hal, keadaan atau peristiwa yang merupakan kenyataan atau sesuatu yang benar-benar terjadi. Sesuatu dapat dinyatakan fakta apabila dapat dibuktikan kebenarannya dan memiliki sumber yang jelas (2009:138). Jadi dapat disimpulkan pengertian dari fakta, yaitu kenyataan atau peristiwa yang benar-benar terjadi, tidak terbantahkan kebenarannya, memiliki sumber yang jelas dan objektif.

Ada empat ciri fakta yang bisa kita ulas disini. Yang pertama, “memiliki data yang akurat”, kalimat fakta mengandung data yang jelas terhadap suatu fakta. Tidak hanya akurat namun juga tepat, seperti data berupa bilangan statistik, tanggal dan waktu kejadian. Yang kedua, “bersifat objektif”, pernyataan yang terkandung dalam kalimat fakta bersifat umum dan kebenarannya diakui oleh banyak pihak. Yang ketiga, “benar-benar terjadi”, suatu pemaparan mengenai peristiwa yang benar-benar terjadi dan nyata. Yang terakhir, “Dapat diketahui dengan menjawab pertanyaan APA, SIAPA, BAGAIMANA, dan BERAPA”.

Jenis jenis Kalimat Fakta dibagi menjadi 2 macam, yaitu Fakta Umum dan Fakta Khusus. Fakta umum adalah, kalimat fakta yang kebenarannya berlaku selamanya atau sepanjang zaman.Contohnya seperti "Matahari terbit disebelah timur dan terbenam disebelah barat" . Sedangkan Fakta khusus adalah kalimat fakta yang kebenarannya hanya berlaku sementara atau dalam kurun waktu tertentu.Contohnya seperti, "Saat ini Indonesia sedang memasuki musim penghujan.

Kalimat yang berisi ada pelaku, tempat kejadian, waktu, jumlah, bagaimana kejadian/peristiwa tersebut terjadi, atau ada rincian yang jelas, serta tidak bisa dibantah kebenarannya, maka kalimat tersebut berupa kalimat fakta. Kalimat fakta adalah kalimat yang mengedepankan fakta nyata dan hasil temuan, dan sering kali menggunakan kutipan dari berbagai sumber sebagai penguat argumen. Contoh kalimat fakta adalah sebagai berikut :

1. Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.

2. Berdasarkan hasil survey BMKG, jalur evakuasi tsunami di pesisir Jawa belum memadai.

3. Berdasarkan tulisan Prof. Dr. Soerjono Soekamto di dalam pengantar sosiologi, interaksi sosial adalah kunci semua kehidupan sosial.

 



B. OPINI

Opini adalah pendapat seseorang yang dikemukakan namun kebenarannya belum bisa dipastikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), opini merupakan pendapat; pikiran, pendirian. Dalman mengemukakan bahwa opini adalah pandangan atas suatu peristiwa, pikiran atau pandangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Sedangkan Suyono mengatakan opini adalah segala hal yang diungkapkan seseorang berdasarkan pendirian atau sikap yang diyakininya. Dengan kata lain, opini merupakan hasil anggapan, pemikiran, atau perkiraan orang, baik secara individu maupun kelompok. Opini timbul sebagai hasil pembicaraan tentang masalah yang kontroversial yang menimbulkan pendapat berbeda-beda.

Opini adalah pendapat, ide, atau pikiran untuk menjelaskan kecenderungan atau preferensi tertentu terhadap perspektif dan ideologi, akan tetapi bersifat tidak objektif karena belum mendapat pemastian atau pengujian. Meskipun bukan merupakan sebuah fakta, akan tetapi jika suatu saat suatu opini dapat dibuktikan, maka opini tersebut berubah menjadi sebuah fakta. Opini adalah salah satu kata yang hampir selalu berdampingan dengan kata “fakta” dan keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas.

Jenis-jenis dari kalimat opini dibagi menjadi 2 macam yaitu opini perorangan atau individu, dan opini umum. Opini perorangan atau individu merupakan kalimat opini yang pendapat atau gagasannya dikemukakan oleh satu individu tertentu. Contohnya "Sepertinya nanti sore akan turun hujan". Sedangkan opini umum merupakan kalimat opini yang pendapat atau gagasannya diakui banyak orang atau semua orang. Contohnya "Sering mandi di malam hari dipercaya dapat menyebabkan penyakit rematik".

Ciri-ciri dari opini antara lain, yaitu :

1. Bersifat subjektif dan dilengkapi uraian tentang pendapat, saran, atau perkiraan tentang sebab dan akibat terjadinya peristiwa.

2. Belum tentu kebenarannya dan membutuhkan data yang akurat.

3. Tidak terdapat narasumber atau berdasarkan pemikiran sendiri

4. Dari segi isi opini sesuai atau tidak sesuai dengan kenyataan bergantung pada kepentingan tertentu.

5. Dari segi kebenaran opini dapat benar atau salah bergantung data pendukung atau konteksnya.

6. Dari segi pengungkapan opini cenderung argumentatif dan persuasif.

7. Dari segi penalaran opini cenderung deduktif.

Perbedaan fakta dan opini disini sudah mulai terlihat dari hasil penjelasan mengenai fakta dan opini itu sendiri. (Hassanuddin, 2003) dalam Ensiklopedi Sastra Indonesia juga berpendapat bahwa fakta adalah peristiwa yang benar-benar ada yang harus diterima sebagai kenyataan karena semuanya itu benar-benar dijumpai dalam kehidupan nyata. Sedangkan opini merupakan pendapat seseorang. Bisa dikatakan bahwa fakta merupakan realita-realita yang pernah dialami dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan opini adalah pendapat seseorang terhadap sesuatu yang di latarbelakangi oleh pengetahuan dan wawasan seseorang.

Cara membedakan kalimat fakta dan kalimat opini :

1. Kalimat yang bersifat objektif merupakan fakta, sedangkan yang bersifat subjektif berupa opini.

2. Kalimat fakta biasanya diikuti oleh data-data yang mendukung kalimat tersebut.

3. Kebenarannya yang sudah tentu benar merupakan fakta, sedangkan kebenarannya yang masih meninggalkan perdebatan di dalam masyarakat berupa kalimat opini.

4. Kalimat opini sering menggunakan kata-kata seperti sangat, semakin, dapat, mungkin, sebaiknya, barangkali, menurut, dan lain-lain.

5. Kalimat opini dinyatakan berdasarkan perkiraan, kemungkinan dan perasaan, sedangkan kalimat fakta berdasarkan data-data.

6. Di dalam kalimat opini banyak ditemukan juga kata-kata sifat seperti enak, cantik, tinggi, bagus, dan lain-lain.

            Kesimpulannya adalah fakta merupakan sesuatu yang apa adanya terjadi. Dalam artian, fakta tersebut ialah potret mengenai keadaan ataupun peristiwa. Oleh sebab itu, fakta sulit untuk bisa terbantahkan karena dapat dilihat atau diketahui oleh banyak orang. Fakta pun bisa saja berubah jika ditemukan fakta baru yang jelas dan juga lebih akurat. Sedangkan opini merupakan pendapat yang belum benar adanya. Pendapat pribadi tersebut dapat benar bahkan dapat juga salah. Dikarenakan setiap orang mempunyai pendapat masing-masing dan berbeda beda. Opini atau pendapat bisa dikatakan benar jika didukung adanya fakta yang kuat dan juga menyakinkan.



DAFTAR PUSTAKA :

Rahma Meutia Latifah, Siti Iyar, Eli Syarifah Aeni "Identifikasi Fakta dan Opini dalam Teks Eksposisi "Meretas Asa, Membangun Wibawa" dengan Media Kartu" Parole 2 (2019)
Suyono, Cerdas Berpikir Bahasa dan Sastra Indonesia(Jakarta: Ganesa, 2007)
Depdiknas. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi keempat). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Kuncoro, M. (2009). Kiat Jitu Menulis Artikel Opini, Kolom dan Resensi Buku. Jakarta: Erlangga
Dalman, Keterampilan Membaca(Jakarta: Rajawali Pers, 2013)

PERS (Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan & Konflik)




DEFINISI

Istilah pers atau press berasal dari istilah latin pressus yang berarti tekanan, tertekan, remasan, padat. Pers dalam kosa kata bahasa Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti yang sama dengan kata bahasa Inggris “press” pada tahun, sebagai lambang barang cetakan.

Keberadaan jurnalistik dari terjemahan istilah ini umumnya sebagai sarana represi atau represi sosial. Arti lebih tepat dari adalah pada fungsi kontrol sosial. Dalam Ensiklopedia Nasional Indonesia Volume 13, definisi jurnalisme dibedakan dalam dua hal. Jurnalisme dalam arti luas adalah media cetak atau elektronik yang secara teratur menyampaikan informasi kepada publik dalam bentuk fakta, opini, usulan, dan gambar. Yang disebut laporan melewati proses dari pengumpulan dokumen hingga tahun dirilis. Dalam arti sempit atau terbatas, surat kabar meliputi media cetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, sedangkan media elektronik meliputi radio, film, dan televisi.

Dalam undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang pers, artinya pers adalah organisasi sosial dan media massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi: penelitian, perolehan, kepemilikan, penyimpanan, penyimpanan, penyimpanan, pengolahan, dan transmisi informasi dalam bentuk karya , gambar, suara dan gambar. Serta data dan grafik atau dalam format lain, menggunakan media cetak, media elektronik, dan semua jenis saluran yang tersedia. Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, kata jurnalistik diartikan oleh sebagai usaha percetakan dan penerbitan. Yang ikut menyebarkan informasi disebut wartawan, penyiar atau wartawan yang menyebarkan informasi di surat kabar, majalah, televisi, radio, dan lain-lain.


SEJARAH

Keinginan untuk menerbitkan surat kabar di Hindia Belanda saat ini memang sudah lama, tetapi pemerintah VOC selalu menolak. Baru setelah Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff menjabat, surat kabar "Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen" yang berarti "Berita Batavia dan Teori Politik" diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 17. Ketika Inggris memeriksa penguasaan Hindia Timur pada tahun 1811 , sebuah surat kabar berbahasa Inggris diterbitkan "Java Government Gazete" pada tahun 1812. "Bataviasche Courant" kemudian diubah menjadi "Javasche Courant" yang terbit tiga kali seminggu pada tahun 1829 dengan iklan.Laporkan peraturan resmi dan keputusan pemerintah. Pada tahun 1851, "De Locomotief" diterbitkan di Semarang. Surat kabar ini kritis terhadap kolonialisme dan memiliki pengaruh yang cukup besar. Pada abad ke-19, untuk bersaing dengan surat kabar berbahasa Belanda, didirikan surat kabar berbahasa Melayu dan Jawa meskipun penerbitnya masih Belanda, seperti “Bintang Timoer” (Surabaya, 1850), “Bromartani” (Surakarta, 1855), “Bianglala” (Batavia, 1867) dan “Berita Betawi” (Batavia, 187). Pada tahun 1907, "Medan Prijaji" diterbitkan di Bandung, dianggap sebagai pelopor pers nasional karena pertama kali diterbitkan oleh pengusaha lokal. Yaitu Tirto Adhi Soerjo. Ketika Jepang berhasil menaklukkan Belanda dan akhirnya mengambil alih Indonesia pada tahun 19 2, kebijakan pers juga berubah, dan semua penerbit asal Belanda dan Cina dilarang. Sebaliknya, para pemimpin militer Jepang menerbitkan sejumlah majalah mereka sendiri. Saat itu, ada lima surat kabar, yaitu Jawa Shinbun terbit di Jawa, Boernoe Shinbun di Kalimantan, Celebes Shinbun di Sulawesi, Sumatera Shinbun di Sumatera dan Ceram Shinbun di Seram. Kehidupan pada 1950-an dan 1960-an ditandai dengan munculnya kekuatan politik dari kelompok nasionalis, agama, komunis, dan militer.


ASAS KODE ETIK

Asas pers adalah sebuah dasar yang memberikan pedoman pada segala komponen yang bekerja dalam pers dalam bertindak. Ada beberapa asas pers yang dapat diterapkan oleh media serta jurnalis yang dimuat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, yaitu:

1. Asas Demokrasi

Asas ini berlandaskan ciri-ciri ideologi demokrasi pada pers yang berarti bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dan menjamin hak asasi manusia. Oleh karena itu dalam mencari informasi pers harus menjunjung tinggi kemerdekaan narasumber dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya baik secara lisan maupun tulisan.

2. Asas Keadilan

Berarti pers dalam menyampaikan informasi harus menjunjung prinsip keadilan, yakni tidak memihak salah satu pihak yang diberitakan. Sebab tugas pers hanya menyampaikan informasi yang benar kepada khalayak.

3. Asas Supremasi Hukum

Selain menjunjung kedua asas sebelumnya, pers juga harus memegang teguh prinsip supremasi hukum. Dengan demikian diharapkan jaminan kebebasan pers yang diberikan oleh Undang-Undang tidak menyebabkan pers bertindak diluar batas atau sesuka hati.

4. Asas PradugaTak Bersalah

Dalam pers dikenal asas Praduga Tak Bersalah, yaitu salah satu asas atau prinsip dasar yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas ini merupakan suatu amanat luhur profesi yang sifatnya memaksa pers harus mampu melaksanakannya dalam siaran atau pemberitaan informasi kepada publik. Karena asas ini adalah penghormatan dan penghargaan wartawan terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Selain asas-asas di atas, pers juga menganut asas kode jurnalistik yang ditetapkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yaitu :

A. Asas Profesionalitas

Dengan asas ini wartawan atau jurnalis dituntut professional dalam membuat berita, dimana berita yang disampaikan harus akurat dan benar, faktual dan jelas sumbernya. Termasuk di dalamnya tidak memutarbaikkan fakta atau menfitnah, berimbang, adil, jujur, sopan dan terhormat dalam mencari informasi, tidak melakukan plagiarisme, dan bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang disampaikannya sebagai informasi.
Asas ini juga meliputi asas moralitas, yaitu wartawan atau jurnalis dilarang berindak atau berlaku asusila, dan harus melindungi identitas korban atau pelaku kejahatan.

B. Asas Nasionalisme

Secara umum dapat disimpulkann dalam asas ini wartawan harus memiliki sikap mendahulukan kepentingan negara, bukan mengabdi pada suatu kelompok atau golongan tertentu, memperhatikan keselamatan dan keamanan negara, dan memperhatikan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

C. Asas Demokrasi

Sejalan dengan asas demokrasi yang dituangkan dalam UU No 4o Tahun 1999, pers Indonesia harus memegang teguh prinsip demokrasi yang melindungi hak asasi manusia. Berita yang disampaikan harus jujur, adil, dan seimbang. Media tidak diperkenankan menjadi alat propaganda suatu kelompok atau golongan. Asas demokrasi juga meliputi hak jawab dan hak koreksi atas berita yang disampikan, dan apabila berita tersebut terbukti salah.

D. Asas Religius

Asas religius adalah asas yang berlandaskan hukum demokrasi Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis diharapkan beriman dan bertakwa, menghormati kepercayaan dan keyakinan agama orang lain, dan tidak melecahkan atau menghina agama apapun.

E. Asas Supremasi Hukum

Adalah asas yang menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Semua tindakan seorang jurnalis harus sesuai dengan Pancasila, pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945, dan semua hukum yang berada di bawahnya. Menghormati asas praduga tidak bersalah dan memiliki hak tolak termasuk di dalam asas supremasi hukum. Asas Praduga tidak bersalah merujuk dalam pelaksaan tugas mencari dan menyampaikan informasi, wartawan tidak boleh memvonis seseorang yang belum mendapat putusan pengadilan (praduga). Sedangkan hak tolak berarti jurnalis memiliki hak untuk tidak memenuhi panggilan polisi saat terjadi persoalan terkait berita yang berasal dari sumber yang dirahasiakan identitasnya.

Selain asas pers yang berlaku di Indonesia di atas, ada pula asas pers yang berlaku secara untversal, yaitu :

I) Asas Pars Pratoto

Asas yang menganggap pers di suatu negara tergantung pada sistem pemerintahan negara tersebut. Dengan demikian asas ini mengakui asas yang berbeda-beda di setiap negara. Dengan mengetahui sistem suatu negara, maka dapat diketahui pula sistem pers di negara tersebut.

II) Asas Trial By Press

Asas ini mengaskan bahwa secara universal berlaku ketentuan pers harus adil dan berimbang. Pers tidak memiliki wewenang untuk memvonis pelanggar hukum atau pelaku kejahatan yang belum mendapat putusan pengadilan. Kewenangan memberi hukum adalah kewenangan dari penegak hukum (Yuridis).

III) Asas Cover Both Sides
Sesuai dengan namanya, asas cover both side berarti jurnalis dan semua yang terkait dengan pers dilarang menyampaikan informasi yang memihak salah satu pihak yang diberitakan.


TEORI

Di dalam thesis Empat Teori Pers (1986) hasil kajian dari Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm, terdapat empat pengkategorian teori pers di dunia, yakni teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers yang bertanggungjawab secara social, dan teori pers komunis soviet. 

1. teori pers otoriter 

Teori ini dinilai menjadi teori paling tua, yakni sekitar abad 16 dengan mengedepan filsafah kenegaraan yang bersifat kekuasaan absolut. System yang didtetapkan pada teori kali ini juga cenderung berjalan dari atas ke bawah, dikarenakan informasi-informasi kebenaran hanya dipercayakan pada sebagian orang yang tergolong bijaksana. 

2. teori pers bebas atau libertarium

Teori ini mulai mengalami kenaikan pada abad ke 19 yang pada saat itu, manusia telah dipandang menjadi makhluk rasional yang dapat membedakan mana yang salah dan benar. Oleh karena itu, gagasan yang dikemukakan harus memiliki hak yang sama untuk dikembangkan, sehingga yang benar dan dapat dipercaya dapat bertahan, dan yang sebaliknya akan lenyap. Dalam teori ini, pers paling banyak memberikan kebebasan tak terbatas, sekaligus menyuguhkan banyak informasi, hiburan, dan tirasnya naik.  

3. teori pers yang bertanggungjawab secara social

Teori ini dijabarkan dari asumsi teori bebas bahwasannya prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya terlalu menyederhanakan persoalan yang terjadi, 

Terdapat 5 (lima) syarat bagi pers yang bertanggungjawab kepada masyarakat, diantaranya: a. Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna. b. Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik. c. Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat. d. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat. e. Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi–informasi yang tersembunyi pada suatu saat.

4. teori pers komunis soviet

Teori ini muncul 2 tahun setelah revolusi Oktober 1917 di Rusia. Pada teori ini, menjelaskan bahwa ketidak adanya kebebasan pers, melainkan pers pemerintah. Dikatakan seperti itu, karena pers yang muncul pada teori pers komunis soviet dikontrol penuh oleh pemerintah. Ketika bubarnya Uni Soviet pada tagun 1991, maka beberapa Negara yang menganut teori inipun telah melepaskan system politik komunisnya.

Kebebasan pers di Indonesia paling banyak dipengaruhi oleh teknologi yang ada. Dengan teknologi, masyarakat dapat mengkritik, mengemukakan opini dan gagasan akan banyak hal. Teknologi juga menjadi salah satu factor utama dalam segi pengumpulan data, pelaporan, analisis, hingga publikasi kepada masyarakat. 

Seperti yang kita tahu, pers di Indonesia sudah mulai berjalan sesuai fungsinya, yakni menjadi sumber informasi bagi khalayak, sekaligus control pemerintah. Meski demikian, pers yang bebas ialah pers yang dapat mengontrol pemberitaan serta mampu bertanggung jawab terhadap berita yang diberitakan. Pers juga harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik sekaligus tidak melanggar hak asasi manusia. 

Meski dapat dikatakan bahwa pers memiliki kebebasan dalam control media, namun h’al ini tidak menjadikan pers dapat menyebarkan semua berita dan informasi yang ada. Terdapat pembatasan-pembatasan yang terkadang dapat menghalangi berita tersebut diterima oleh khalayak, diantaranya:

1. beragam penyensoran yang dilakukan oleh pihak yang lebih berwenang

2. pelarangan penerbitan

3. kriminalisasi dan ancaman yang kebanyakan diterima oleh jurnalis


SISTEM

Pers di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Sistem pers di Indonesia dewaasa ini telah menciptakan pluralisme yang pada hakekatnya merupakan kelanjutan Tata Komunikasi Dan Informasi Dunia Baru dimana sejak paruh tahun 1980an tidak lagi mencerminkan upaya media untuk mcmbangun public sphere (sehagai hagian tanggungiawab sosial) yang benar-benar membebaskan masyarakat dari cengkraman kekuasaan: politik maupun ekonomi.

Perlu disimak Pula bahwa kondisi sistem pers yang terbentuk saat ini dalam ranah media di Indonesia tidaklah terlepas dari pengaruh dan campur tangan pihak asing, langsung maupun tidak langsung, dimana dominasi segelintir pemilik modal dalarn industri pers Indonesia adalah juga hagian dan penetrasi dan ekspansi kapitalisme dan kekuatan politik secara global.


KEBEBASAN & KONFLIK

Alasan normatif atas signifikansi kebebasan pers dalam kehidupan masyarakat pada dasarnya berhubungan dengan kehidupan warga masyarakat di ruang publik. Disini kebebasan pers dapat diartikan di satu pihak sebagai hak warga negara untuk mengetahui masalah-masalah publik, dan di pihak lainnya hak warga dalam mengutarakan pikiran dan pendapatnya. Karenanya kebebasan pers dilihat bukan semata-mata menyangkut keberadaan media jurnalisme (secara berganti digunakan istilah media pers untuk pengertian yang sama) yang bebas, tetapi mencakup suatu mata rantai yang tidak boleh terputus dalam proses demokrasi. Inilah yang mendasari pemikiran mengapa warga harus dijamin haknya untuk mengetahui permasalahan di ruang publik, dan mengapa pula warga harus dijaminhaknya untuk menyatakan pendapat, kesemuanya perlu ditempatkan dalam prinsip demokrasi dan civil society.

Kebebasan dan Pers adalah sesuatu yang diberikan oleh penegak hukum yang berkaitan tentang produksi media massa pada Pers. Dengan adanya kebebasan, maka pers maka khalayak dapat tahu berbagai informasi termasuk kerja pemerintahannya. Semakin ditegakkannya hak pers, maka meminimalisir konflik juga.



SUMBER :

http://repository.uin-suska.ac.id/19737/8/10.BAB%20III.pdf 

Eisy, M Ridlo. (2007). Peranan Media dalam Masyarakat

Samsul Wahidin. Hukum Pers. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), h. 35

https://indonesiabaik.id/infografis/sejarah-lahirnya-pers-di-indonesia

Adil, Hilman. dkk. 2002. Beberapa Segi Sejarah Pers di Indonesia. Jakarta: PT. Media Kompas Nusantara.

Inge Hutagalung, Dinamika Sistem Pers di Indonesia, JURNAL INTERAKSI, Vol II No.2, Juli 2013 : 53-60

Media Dan Ruang Publik


            


        Media baru adalah semua bentuk media yang menggabungkan tiga unsur , yaitu: teknologi informasi, jaringan komunikasi, dan konten informasi (Flew, 2005: 2 dalam Simamarta). Media baru yang dapat juga disebut digital media, mempunyai ciri di mana informasi menjadi mudah dimanipulasi, berjejaring, padat, mudah diperkecil, seoerti tidak bertuan. Sebagian kalangan mengangap media baru berbeda dengan media sosial. Media sosial merupakan seluruh bentuk media jejaring di internet yang berfungsi untuk menciptakan jejaring komunitas virtual, seperti Facebook dan Twitter. Media sosial dipandang sebagai bagian dari media baru. Artinya media sosial adalah salah satu bentuk media baru. Dalam konteks politik, media baru yang paling banyak diaplikasikan selain homepage atau website dan e-mail adalah bentuk-bentuk media jejaring tersebut. Media jejaring atau media sosial ini memiliki ciri politis karena dapat menyatukan para pengguna secara virtual layaknya sebuah organisasi dalam kehidupan nyata.


            Dikehidupan modern ruang publik tidak hanya berupa tempat pertemuan, media ikut andil sebagai salah satu ruang publik di kehidupan saat ini. Media menjadi sarana penghubung massa untuk mengetahui informasi secara bersamaan. Ini alasan media mampu menggantikan ruang publik di masa lampau karena efiensi waktu dan biaya yang diberikan oleh media mampu mengikat khalayak ramai. Media terbuka dengan peristiwa-peristiwa dunia. Isu- isu sosial tentang masyarakat dapat diketahui melalui media. Media sebagai ruang publik juga berperan dalam kestabilan masyarakat. Apa yg diberitakan media akan diikuti oleh masyarakat. Ini terjadi karena media memberikan informasi yang akan menimbulkan pikiran-pikiran baru ke masyarakat. Ruang publik yang diciptakan media akan menarik publik untuk berinteraksi dan bertukar pikiran sehingga publik memutuskan dan menilai sendiri apa yang diberitakan media. Kehidupan modern saat ini dirasa mudah karena demokrasi bisa dilakukan secara virtual dan dinilai tidak ada batasan antara individu dan kelompok dominan.


Berikut ciri-ciri ruang publik yang  dianggap ideal:

1. Milik publik

Namanya saja ruang publik, tentu saja tanahnya harus dimiliki publik atau negara. Banyak kasusnya di mana taman malah dimiliki pengembang swasta, sehingga kalangan terbatas yang bisa mengaksesnya. Dalam kategori ini, saya tekankan pada pembiayaan ruang publik harusnya berasal dari kas negara atau iuran dari penduduk/pengunjung yang digunakan sepenuhnya untuk perawatan ruang publik. Biar masyarakat nggak merasa dipalak saat dipungut retribusi parkir atau “sumbangan kebersihan” saat pengen boker di toilet umum, melainkan merasa berkontribusi pada perawatan ruang publik. Artinya juga, ruang publik yang ideal harus bebas dari oknum pungli dan tidak boleh dimiliki sepenuhnya sebuah pengembang swasta.

2. Inklusif

Ruang publik sudah seharusnya bersifat inklusif, menerima siapapun tanpa peduli dia berduit, miskin, ganteng, jelek, jomblo, poligami, hetero, atau gay. Inklusif juga berarti segala jenis kegiatan terutama yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat boleh dilakukan di ruang publik. Selama masih dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, berorasi mendukung kebangkitan gerakan Partai Komunis Indonesia atau berdemonstrasi soal ateisme atau penegakan khilafah boleh dilakukan di ruang publik tanpa dihalangi siapapun. Selama masih damai.

3. Nyaman

Ruang publik harus memberikan kenyamanan buat pengunjungnya. Jumlah toilet dan tempat sampah harus sebanding dengan arus pengunjung, kondisi infrastruktur juga harus selalu diawasi dan dijaga. Fasilitas taman harus dirawat (sebuah hal yang sangat susah dilakukan orang Indon). Tujuannya ke ruang publik buat nyantai, kok malah jadi eneg karena gunung sampah.

4. Berguna

kegunaan yang di maksud di sini adalah bergunanya ruang publik buat masyarakat yang ingin menggunakannya. Seperti adanya fasilitas olahraga, seperti jogging track atau playground buat anak-anak. Atau mungkin art promenade, atau panggung kecil buat pementasan kecil-kecilan dari sanggar seni. Fasilitas-fasilitas ini harus bisa digunakan siapapun, kapanpun, tanpa dipungut biaya tambahan lagi (karena seharusnya maintenance cost menjadi tanggungan pemerintah).

5. Aman

Keamanan tiap ruang publik harus dijamin, dan pemerintah sebagai otoritas penyedia jasa keamanan harus menyediakan tenaga pengaman untuk menjaga ketertiban dan keamanan ruang publik.

            Ruang public di era ini, tidak hanya dengan dunia nyata, seperti pada penjelasan diawal tadi, ruang public juga menckup dunia maya, media baru kini menjadi ruang public karena dapat diakses oleh semua oranb tanpa terkecuali, semua informasi yang ada pada dunia maya dapat dilihat dan disebarluaskan secara mudah. Kini semua kegiatan sehari-hari kita telah di fasilitasi oleh media, penggunaan media virtual pada meeting, rapat, kegiatan belajar mengajar, seminar, kegiatan edukasi, dan konten-konten hiburan, merupakan ruang public yang setiap hari kita gunakan.

            Struktur media baru yang memberi kontribusi pada ruang publik adalah yang dapat memfasilitasi proses perbincangan secara in-group. Maka media yang lazim dipakai adalah social networks, blog, dan mailing list. Peter Dahlgren  menyatakan bahwa bentuk ruang public di media baru  Dengan sifatnya yang virtual, interaktif, konvergen, dan global, maka internet hadir sebagai ruang publik yang lebih luas. Media baru membentuk ruang publik berskala internasional.


Sumber :
“Media Baru, Ruang Publik Baru, Dan Transformasi Komunikasi Politik Di Indonesia | Simarmata | Jurnal InterAct,” http://ojs.atmajaya.ac.id/index.php/fiabikom/article/view/721

Latipah Nasution, “Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital,” ADALAH 4, no. 3 (June 25, 2020): 37–48.

Juwono Tri Admodjo, Media Massa dan Ruang Publik (Analisis perilaku Penggunaan Sosial Media dan Kemampuan Remaja dalam Menulis), Jurnal Visi Komunikasi, Vol.14 No.02 November 2015

MEDIA DAN KONTROL SOSIAL




Tentang media

Berasal dari kata median dari Bahasa latin yang merupakan bentuk jamak dari medium yang berarti perantara. Secara lebih rinci media merupakan alat alat fisik yang bisa digunakan untuk menyampaikan pesan seperti buku, film, video kaset, slide dan sebagainya. Jadi media adalah alat untuk memindahkan pesan dari sumber kepada penerima. Media komunikasi sebenarnya telah ada seiring dengan adanya peradaban manusia itu sendiri. Margaret M. Rogers membagi era komunikasi menjadi empat yakni era komunikasi tulisan, era komunikasi cetak, era telekomunikasi, dan era komunikasi interaktif. Bahkan pada zaman paleolitikum manusia saat itu sudah berkomunikasi dengan melalui simbol simbol yang dibuktikan dengan penemuan artefak di gua-gua di Italia, Perancis, dan Spanyol.

Seiring peradaban manusia, media komunikasi berinovasi sampai pada teknologi digital saat ini. Berdasarkan perkembangannya, media komunikasi digolongkan menjadi Media Tradisional dan Media Modern. Media tradisional merupakan sesuatu yang dibuat dan digunakan oleh sekelompok komunitas dan dijaga bentuk aslinya sedangkan media modern merupakan sesuatu yang terus mengalami inovasi dan perubahan dan diterima oleh sebagian besar khalayak serta di organize sedemikian rupa. Media modern sebagian besar di organize secara lebih baik dan biasanya melibatkan organisasi atau lembaga dengan tujuan profit dan non-profit. Media modern misalnya, peralatan musik modern, film, industri media massa, teknologi telepon, telepon seluler, komputer, internet, dan lainnya.

Fenomena media modern saat ini menemui momentum seiring dengan adanya revolusi teknologi informasi dan komunikasi yaitu menggunakan computer dan internet. Istilah internet ini pertama kali muncul tahun 1982. Internet berkembang sedemikian pesat karena teknologi ini mampu mentransmisikan data digital secara serempak dan realtime. Kemudian ditemukan web browser yang digunakan untuk menemukan alamat situs di internet. Pada awalnya internet disambung melalui protokol yang jnagkauannya terbatas, kemudian muncullah situs di internet yang diawali dengan alamat www (word wide web) yang online pertama kali tahun 1991. Pada penghujung tahun 2000an, muncul teknologi 2.0 yang menghadirkan tampilan web yang dinamis dan interaktif. Dengan internet, banyak manfaat yang bisa didapatkan misalnya pada media massa cetak. Perusahaan surat kabar dapat melakukan cetak jarak jauh serta percetakan dilakukan secara tersentral sehingga secara cepat sampai ke konsumen apalagi dengan jangkauan wilayah yang sangat luas.

Sejarah percetakan berasal dari cina dengan penemuan kertas pada abad pertama kemudian setelah ditemukannya logam sekitar pertengahan abad 13 orang china membuat alat cetak sederhana dar perunggu. Sedangkan di Eropa percetakan diketahui mulai ada sejak abad 15. Media audio dan audiovisual berkembang lebih belakang dari media cetak. Media audio dalam wujud radio pertama kali dikembangkan pada tahun 1877 Kemudian pada tahun 1890 sukses ditransmisikan gelombang radio untuk komunikasi jarak jauh. Awalnya radio hanya digunakan untuk berkomunikasi jarak jauh kemudian menjadi radio siaran seperti sekarang ini. Setelah radio penemuan teknologi audio visual ( video dan TV) sehingga pada tahun 1920 sampai 1930 secara bertahap dikembangkan televisi titik penyiaran melalui televisi pertama kali dilakukan di Inggris tahun 1935. Mencari perkembangan media massa khususnya di Indonesia sangat menakjubkan pada 20 tahun terakhir saja di bidang pertelevisian selain TVRI setidaknya terdapat 11 jaringan televisi swasta nasional. Hal ini mampu menjadi peluang atau Wahana kenal akses, tetapi juga bisa menjadi ancaman terhadap moralitas masyarakat dengan semakin banyak stasiun TV yang menciptakan akses informasi menjadi semakin terbuka. Tidak sepesat televisi hingga akhir tahun 2002 terdapat 1188 Stasiun siaran radio di Indonesia jumlah itu terdiri atas 56 Stasiun RRI dan 1132 Stasiun Radio swasta. Saat ini muncul kecenderungan jejaring sosial tidak saja sebagai media komunikasi interpersonal tetapi juga untuk bisnis dan public relation. Dari segi bentuknya dapat media komunikasi dapat digolongkan menjadi audio, visual dan audio visual.

Media secara esensial merupakan instrumen atau alat yang sengaja dipilih komunikator untuk menunjang proses transformasi pesan kepada audiens, sehingga menjadikan audience semakin memahami maksud Pesan yang disampaikan komunikator. Keberagaman media dalam proses komunikasi memberikan konsekuensi pada dua hal yang pertama bagi operator media selalu dituntut untuk selalu meng-upgrade pengetahuannya dan keterampilannya dalam mengoperasionalkan media, termasuk dalam hal ini tuntutan kreativitas awak media yang digunakan untuk memberi sentuhan isi media dengan memperhatikan karakteristik medianya. Kedua bagi penikmat media atau audience beragamnya media memberikan kebebasan audience untuk memilih media mana yang sesuai dengan kebutuhan terutama sikap bijak audiens agar pemilihan dan pemilihan media yang diperlukan tidak sampai menjadikan dia terjebak pada sikap konsumerisme dan terlalu bergantung pada media.

Saluran media komunikasi

secara umum saluran komunikasi ini dibedakan menjadi media massa dan nirmassa. Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis Seperti surat kabar radio TV. Sedangkan media nirmassa adalah media yang digunakan untuk menyampaikan pesan secara interpersonal. Bedanya terletak pada sasaran massal dan tidak massal). Media nirmassa di disebut juga sebagai media telekomunikasi titik contoh dari media telekomunikasi ini adalah: telepon, telepon selular, smartphone, faksimile, dan sejenisnya. Sedangkan media massa lazim dibagi menjadi media cetak elektronik dan media online. Dari masing-masing media tersebut yang perlu diperhatikan adalah teknologi komunikasi berkembang semakin cepat dan sophisticate, tidak hanya hardwarenya tetapi juga daya jangkau dan jelajahnya. Namun demikian teknologi komunikasi juga dapat disalahgunakan untuk keperluan yang kontraproduktif. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi juga digunakan untuk berkembangnya kriminalitas.

Media massa pada umumnya memiliki karakteristik khusus yaitu seluruh berita yang dibuat oleh media massa tidak bersifat pribadi akan tetapi lebih dikonsentrasikan kepada masyarakat umum. Dengan adanya media cetak, seiring dengan itu berkembang industri media massa. Sehingga media cetak memberi sumbangsih yang utama terhadap keberadaan pers atau kegiatan jurnalistik.

Media komunikasi radio. Sebagai media komunikasi, siaran radio dapat dikatakan efektif dalam menyampaikan pesan-pesan komunikasi kepada pendengar Hal ini karena satu memiliki daya langsung 2 memiliki daya tembus 3 memiliki daya tarik. Seiring dengan adanya internet maka konsep integrasi dan konvergensi teknologi menghasilkan radio streaming, yaitu sistem penyiaran audio nasional yang menggunakan internet sebagai jaringan siarannya. Sampai saat ini media televisi masih menjadi media komunikasi massa yang populer dan efektif dalam mengkomunikasikan atau menyiarkan konten apapun Baik berita, hiburan, pendidikan,. Namun demikian kualitas siaran juga harus diperhatikan agar menghasilkan efek perbaikan moral dari masyarakat.

Teknologi telekomunikasi. Sebagai media transmisi data, segala teknologi dan peralatan komunikasi yang memerlukan komunikasi jarak jauh pasti menggunakan teknologi telekomunikasi data. Dengan perpaduan komputer, internet dan sarana broadcasting seperti radio dan televisi maka pengiriman pesan komunikasi dapat dilakukan.

Media music. Musik dapat berfungsi sebagai media komunikasi ritual atau peribadatan, musik juga berfungsi sebagai sarana pengiring tarian. Sebagai sarana ekspresi diri dan menyampaikan perasaan atau ungkapan pesan verbal dan nonverbal. Musik juga dapat mendatangkan ekonomi bagi industri musik baik pencipta lagu aransemen, penyanyi dan klub musik dan pihak terkait. Dan yang pasti musik sebagai media komunikasi universal menjadikan sarana hiburan bagi pendengarnya. Dengan musik kita dapat mengambil pelajaran dari pesan lagu yang disampaikan. Namun demikian dalam konteks Indonesia, perbedaan pendapat ulama tentang musik mengakibatkan polarisasi pandangan umat Islam terhadap musik itu.

Media film. Film adalah salah satu media komunikasi sekaligus media massa film termasuk dalam media audio visual, sehingga mempunyai pengaruh yang lebih terhadap khalayak. Dahulu film Hanya berfungsi sebagai hiburan pada saat ini film mempunyai fungsi yang lebih dari itu hal ini dikarenakan Pesan yang disampaikan dalam film sangatlah beragam tergantung dari kepentingan masing-masing pembuat film tersebut. Sebagai sarana penyampaian pesan moral, film memiliki pesan yang strategis dalam mempengaruhi khalayak.

Pemanfaatan teknologi komputer untuk komunikasi.

1. memudahkan komunikasi data dan mempercepat proses transformasi data tersebut secara multiarah yang tidak dibatasi jarak jauh atau dekat, Global atau lokal.

2. Memudahkan pengolahan data secara mudah dengan hasil yang akurat dan terbarukan.

3. Dengan informasi yang akurat bisa menjadi pendukung para pengambil keputusan untuk menghasilkan keputusan yang valid relevan dan update.

4. Memudahkan dan membuat penyampaian atau presentasi menjadi lebih baik dan menarik.



Teori tentang media dan masyarakat

Teori media dan masyarakat. Teori media ini muncul pada situasi konteks sosial kemasyarakatan yang ada. Denis mcquail membaginya menjadi 6 kategori yaitu masyarakat masa marxisme dan ekonomi politik, fungsionalisme, konstruksionisme, dan terminologi teknologi informasi dan masyarakat informasi. Dengan wawasan ini dapat dipahami bahwa ideologi dan setting sosial masyarakatnya akan dapat diidentifikasi peran dan arah atau orientasi media sebagai media penyampai pesan.

Teori masyarakat massa adalah suatu terminologi yang menekankan kesalingtergantungan lembaga yang menjalankan kekuasaan dan juga integrasi media kepada sumber kekuasaan sosial dan pemangku otoritas yang melayani kepentingan secara politik dan ekonomi dari pemegang kekuasaan titik dalam teori ini masyarakat masa dihancurkan dan dikontrol secara terpusat. Media dilihat secara signifikan berkontribusi pada control di masyarakat yang dicirikan oleh banyaknya jumlah, jarak dengan lembaga, isolasi atas individu dan kurangnya integrasi kelompok lokal.

Teori sosial kritis ini didasarkan pada pandangan kaum marxis yang menganggap media dalam cengkraman kaum masyarakat kapitalis. Pernyataan tentang kekuasaan adalah inti dari penafsiran Marx mengenai media massa. Meskipun beragam pernyataan ini selalu menekankan fakta bahwa pada akhirnya media merupakan instrumen bagi kelas penguasa untuk mengontrol. Dalam konteks ini masyarakat tidak berdaya dan negara atau penguasa melakukan kooptasi menggunakan media titik sedangkan teori marxisme menganggap bahwa media milik kaum kapitalis dan karenanya harus dikembalikan sebagai suara rakyat untuk kepentingan politik dan ekonominya.

Teori konstruksi sosial media massa mempengaruhi apa yang percaya sebagian besar orang sebagai realitas merupakan hal yang kuno dan ditempelkan dalam teori propaganda dan ideologi. Terlepas dari pertanyaan akan ideologi, banyak Perhatian Kepada konstruksi sosial yang bekerja dalam hubungan dengan media massa berita hiburan, dan budaya pop, serta dalam pembentukan opini publik. Konstruksi sosial merupakan terinspirasi dari pemikiran Peter l berger bahwa media terbentuk berdasarkan konstruksi sosial yang ada sehingga pola relasinya adalah realitas sosial yang kemudian memunculkan media sebagai sarana komunikasi bagi masyarakat.

Teori ketergantungan teknologi komunikasi

Teori masyarakat informasi. Van zuylen 1987 menaruh ciri utama yaitu peningkatan yang pesat dalam produksi dan arus informasi.



4 fungsi Bahasa dalam media

Empat fungsi bahasa yang melekat didalamnya.

1. sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri Maksudnya bahasa merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk menyatakan segala sesuatu secara terbuka, atau mengungkapkan segala yang ada dalam pikiran dan benak atau sekurang-kurangnya digunakan untuk memaklumkan keberadaan seseorang.

2. sebagai alat komunikasi artinya Bahasa merupakan saluran perumusan maksud yang yang melahirkan perasaan dan memungkinkan adanya kerjasama antar individu bahasa yang dikatakan komunikatif karena bersifat umum.

3. sebagai alat mengadakan integrasi dan adaptasi sosial artinya Bahasa merupakan salah satu unsur kebudayaan yang memungkinkan Manusia memanfaatkan pengalaman-pengalaman mereka mempelajari dan mengambil bagian dalam pengalaman tersebut, serta belajar berkenalan dengan orang-orang lain.

4. Sebagai alat kontrol sosial artinya Bahasa dipergunakan dalam usaha mempengaruhi tingkah laku dan tindak-tanduk orang lain. Bahasa juga mempunyai relasi dengan proses proses sosialisasi suatu masyarakat.

Khalayak pasif dan aktif media massa

Khalayak pasif dan aktif media massa. Penentuan dua kategori pasif dan aktif lebih dititikberatkan pada bagaimana hal yaitu menikmati atau mengonsumsi media massa. Makna pasif dan aktif bukan dibatasi pada persoalan tingkat keseringan dalam mengonsumsi media atau tingkat agresivitas dalam mengkonsumsi media melainkan diarahkan pada seberapa besar kemampuan halayak dalam memahami isi pesan media massa. Semakin kecil pemahaman mereka dalam memahami media, maka hal Ayat tersebut bisa dikatakan pasif dalam arti Ia hanya mendapatkan terpaan media tanpa pernah mau melakukan koreksi terhadap isi media tersebut, akibatnya ia menjadi bagian objek dari media titik Sementara makna aktif bukan hanya didasarkan kemampuan mengurusi isi pesan media, namun halayak ini mampu memilah dan memilih isi pesan media yang cocok dan bermanfaat bagi dirinya. Dalam konteks inilah seorang hal yang aktif menjadi berdaya dan tidak dengan mudah dijadikan objek dari media massa. Sedangkan dalam teori komunikasi massa halayak kasih dipengaruhi oleh arus langsung dari media sedangkan pandangan khalayak aktif menyatakan bahwa halayak memiliki keputusan aktif tentang bagaimana menggunakan media.

Media sebagai control sosial

Kontrol sosial merupakan salah satu fungsi dari media terutama media massa selain fungsi menginformasikan, mendidik, dan menghibur. fungsi pengawasan yang dilakukan oleh media massa adalah untuk mengontrol aktivitas masyarakat secara keseluruhan. Adapun fungsi Bahasa sebagai control sosial pada media juga masih berfungsi dengan baik. Hal ini berpengaruh sangat besar bagi kehidupan sosial karena perannya yang sangat potensial untuk mengangkat dan membuat opini public sekaligus sebagai wadah berdialog antar lapisan masyarakat.integritas media juga berdampak terhadap efektifitas yang dihasilkan oleh fungsi control sosial itu sendiri. Selain itu juga bergantung pada tingkat kepercayaan public terhadap media yang bersangkutan. Dalam perannya sebagai control sosial, pers Indonesia juga mengalami pasang surut tergantung pada kepemimpinan pemerintah.

Sumber:

Arif, Moch. Choirul. Dasar-Dasar Kajian Budaya dan Media. Surabaya: UIN SA Press. 2014

Amrozi, Yusuf. DAKWAH MEDIA DAN TEKNOLOGI. Surabaya: UIN SA Press. 2014

Nida, Fatma Laili Khoirun. 2014. Persuasi Dalam Media Komunikasi Massa. Volume 2 (hal 88). Kudus: Mi Plus Asy-syukriyyah.